Sejarawan: Ahmad Dhani pojokkan Prabowo-Hatta



JAKARTA. Penggunaan lambang Garuda dalam video klip “Prabowo-Hatta, We Will Rock You” yang dibawakan artis/penyanyi Ahmad Dhani dianggap melecehkan lambang negara.

"Lambang Garuda adalah lambang terhormat. Tidak bisa digunakan di sembarang tempat, apalagi untuk kampanye politik. Itu penghinaan namanya.Menurut saya itu pelecehan karena tidak menempatkan lambang Garuda tidak pada tempatnya," kata Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Di dalam video klip itu tampak jebolan Indonesian Idol, Husein Idol, menari-nari sambil memegang lambang burung Garuda. Terlihat juga, Ahmad Dhani mengangkat lambang Garuda ke atas kepalanya sambil memakai seragam pimpinan fasis Nazi yang mengundang kontroversi sepanjang hari ini.


Menurut Asvi, lambang Garuda bisa digunakan jika tujuannya untuk mempersatukan bangsa namun di dalam video klip itu kelihatannya penggunaan lambang Garuda tidak bermaksud untuk mempersatukan bangsa.

"Malah itu memecah belah bangsa. Lambang Garuda itu bisa dipakai, misalnya, oleh tim nasional yang akan bertanding melawan negara lain. Namun, persoalannya saat ini adalah lambang Garuda digunakan hanya untuk satu kelompok saja," kata Asvi.

Dalam catatan Tribunnews.com, bukan kali ini saja Prabowo dan timnya menggunakan lambang Garuda sehingga mendapat protes banyak kalangan.

Beberapa waktu lalu, gambar yang menyerupai kepala Garuda juga digunakan oleh Prabowo dan timnya.Lanjut Asvi, tidak hanya lambang Garuda saja yang tidak boleh sembarangan digunakan sembarangan namun gambar yang menyerupai lambang Garuda pun demikian halnya.

"Ada ketentuan lain dalam undang-undang, partai tidak boleh menggunakan lambang Garuda termasuk yang menyerupainya," kata Asvi.

Asvi meminta Prabowo dan tim suksesnya agar segera berhenti menggunakan lambang Garuda buat kepentingan kampanye politiknya.

Dia menegaskan video itu tampak diasosiasikan dengan Prabowo-Hatta maka bisa saja berefek pada ancaman hukuman. Apalagi, kasus semacam ini pernah ditemui sebelumnya saat dua buruh di Purwakarta harus menjalani hukuman karena sembarangan menggunakan lambang negara.

"Itu penghinaan terhadap lambang negara kalau digunakan di sembarangan tempat. Apalagi ini digunakan untuk kampanye pada salah satu kelompok atau golongan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa