Sejauh mana kebijakan OJK membantu industri keuangan di tengah pandemi?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan di tengah pandemi virus corona. Ada pun kebijakan OJK itu di antaranya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di industri perbankan serta POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Setidaknya ada empat kebijakan pokok yang telah digelontorkan OJK dalam masa pandemi saat ini. Yaitu kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar keuangan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar, memberi napas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi virus corona melalui relaksasi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. 

Baca Juga: Minna Padi tunggu tanggapan OJK untuk likuidasi reksadana


Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak COVID-19. OJK juga memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan likuiditas perbankan.

Terakhir, OJK melakukan resolusi pengawasan industri jasa keuangan yang lebih efektif dan cepat melalui cease and desist order dan supervisory actions lainnya.

Menanggapi hal ini, ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana menyebut kelima kebijakan OJK tersebut membantu sektor perbankan. Utamanya terkait restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19. 

“Keduanya membantu terjaganya likuiditas, baik di sektor keuangan maupun para debitur. Sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan juga terjaga,” kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (15/5). 

Baca Juga: Restrukturisasi pinjaman Bank Negara Indonesia (BBNI) naik, analis sarankan hold

Wisnu menegaskan, kebijakan yang relatif baru itu sudah memberikan dampak positif pada sektor keuangan. Meskipun persentase debitur yang menggunakan fasilitas itu baru sekitar 5%. 

“Meskipun secara persentase atau volume yang mempergunakan fasilitas ini sekitar 5% dari target, namun perlu diingat bahwa umur dari aturan relaksasi ini masih relatif baru. Kalau dilihat dalam waktu singkat sudah dapat 5%, saya pikir efektif,” jelas dia. 

Secara keseluruhan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK, ditambah dengan kebijakan fiskal dan moneter dinilai mampu menenangkan pasar keuangan. Khususnya kekhawatiran terhadap risiko likuiditas di perbankan. 

“Terlebih dari itu, relaksasi aturan-aturan tersebut memberikan ketenangan kepada pasar, terutama dari kekhawatiran risiko likuiditas,” tambahnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR sebut akan dalami pemberian PMN kepada Hutama Karya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi