KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah relaksasi atas sanksi administrasi wajib pajak (WP). Tujuannya untuk mendorong wajib pajak nakal melunasi kewajiban perpajakan, sebab pemerintah sudah memberikan tarif sanksi administrasi yang lebih rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Secara rinci, relaksasi sanksi administrasi wajib pajak nakal tersirat dalam Bab V tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha. Lebih lanjut, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran wajib pajak yang diberikan relaksasi oleh pemerintah.
Sejauh mana relaksasi bagi wajib pajak bandel bisa tingkatkan kepatuhan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan sejumlah relaksasi atas sanksi administrasi wajib pajak (WP). Tujuannya untuk mendorong wajib pajak nakal melunasi kewajiban perpajakan, sebab pemerintah sudah memberikan tarif sanksi administrasi yang lebih rendah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Secara rinci, relaksasi sanksi administrasi wajib pajak nakal tersirat dalam Bab V tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha. Lebih lanjut, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran wajib pajak yang diberikan relaksasi oleh pemerintah.