KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan Uji Materiil Perpres 75/2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Permohonan ini diinisiasi oleh Advokat antara lain Erwin Purnama, Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando. Baca Juga: Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya
Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan Uji Materiil Perpres 75/2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Permohonan ini diinisiasi oleh Advokat antara lain Erwin Purnama, Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando. Baca Juga: Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya