KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengangkatan direksi dan rangkap jabatan yang terjadi pada komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan ini mendapat sorotan luas. Untuk itu, sejumlah akademisi mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir merampungkan roap map tata kelola BUMN yang lebih akuntabel dan transparan. Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Haluole Kendari, Syamsul Anam Ilahi, misalnya mengatakan, bahwa fokus Erick Thohir dalam pembenahan BUMN sejalan dengan masukan Ombudsman yang menginginkan sistim rekruitmen Komisaris dan Direksi di BUMN lebih akuntabel terutama dengan ikut mengedepankan syarat formal dan materil dalam proses rekruitmen, langkah ini terutama untuk menjawab klaim zero ethics serta regulasi yang berimpit. "Menteri Erick Thohir memiliki portofolio yang cukup untuk membenahi problem fundamental dalam rekruitmen komisaris dan direksi pada BUMN, pembenahan dapat dimulai dengan revisi peraturan pada tingkat kementrian dan lembaga non kementrian yang saling berbenturan, hingga peraturan pelaksana yang sudah lebih dahulu dibuat sebelum menteri ET menjabat," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Sejumlah akademisi sarankan Erick Thohir rampungkan road map BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengangkatan direksi dan rangkap jabatan yang terjadi pada komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belakangan ini mendapat sorotan luas. Untuk itu, sejumlah akademisi mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir merampungkan roap map tata kelola BUMN yang lebih akuntabel dan transparan. Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Haluole Kendari, Syamsul Anam Ilahi, misalnya mengatakan, bahwa fokus Erick Thohir dalam pembenahan BUMN sejalan dengan masukan Ombudsman yang menginginkan sistim rekruitmen Komisaris dan Direksi di BUMN lebih akuntabel terutama dengan ikut mengedepankan syarat formal dan materil dalam proses rekruitmen, langkah ini terutama untuk menjawab klaim zero ethics serta regulasi yang berimpit. "Menteri Erick Thohir memiliki portofolio yang cukup untuk membenahi problem fundamental dalam rekruitmen komisaris dan direksi pada BUMN, pembenahan dapat dimulai dengan revisi peraturan pada tingkat kementrian dan lembaga non kementrian yang saling berbenturan, hingga peraturan pelaksana yang sudah lebih dahulu dibuat sebelum menteri ET menjabat," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (30/6).