KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan tunduk pada skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disahkan (homologasi) pada 9 November 2020. Mereka sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada KSP-SB, lantaran telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2020 silam dengan nomor laporan 5480/IX/YAN.2.5/2020. Ira Kharisma dari kantor hukum Eternity Global Lawfirm selaku kuasa hukum para anggota KSP-SB, menyatakan telah melaksanakan pertemuan dengan pihak KSP-SB. Dari pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan akan tunduk serta mengikuti hasil kesepakatan PKPU.
Sejumlah Anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Ajukan Permohonan Maaf
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 28 anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan tunduk pada skema perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disahkan (homologasi) pada 9 November 2020. Mereka sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada KSP-SB, lantaran telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2020 silam dengan nomor laporan 5480/IX/YAN.2.5/2020. Ira Kharisma dari kantor hukum Eternity Global Lawfirm selaku kuasa hukum para anggota KSP-SB, menyatakan telah melaksanakan pertemuan dengan pihak KSP-SB. Dari pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan akan tunduk serta mengikuti hasil kesepakatan PKPU.