KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu. Salah satu yang aset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto mengatakan, kendala yang sulit dilakukan saat ini oleh Satgas BLBI adalah, karena masih ada beberapa aset BLBI yang berada di luar negeri. Kesulitan tersebut lantaran pandangan hukum Indonesia dan luar negeri yang berbeda. Meski mengalami kendala, pihak kepolisian akan terus memikirkan strategi, termasuk dengan melakukan pengepungan di segala arah penjuru baik dari segi hukum, perpajakan, kerjasama internasional, seperti melakukan gugatan kepada keperdataan asset baik dalam negeri atau di luar negeri.
Sejumlah aset BLBI ada di luar negeri, pemerintah terkendala proses penyitaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu. Salah satu yang aset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto mengatakan, kendala yang sulit dilakukan saat ini oleh Satgas BLBI adalah, karena masih ada beberapa aset BLBI yang berada di luar negeri. Kesulitan tersebut lantaran pandangan hukum Indonesia dan luar negeri yang berbeda. Meski mengalami kendala, pihak kepolisian akan terus memikirkan strategi, termasuk dengan melakukan pengepungan di segala arah penjuru baik dari segi hukum, perpajakan, kerjasama internasional, seperti melakukan gugatan kepada keperdataan asset baik dalam negeri atau di luar negeri.