KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi bermasalah masih belum bisa menyelesaikan permasalahan yang ada hingga saat ini. Sebut saja, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi), dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, perusahaan asuransi tersebut terus berupaya untuk membayarkan kewajiban kepada para pemegang polis (pempol). Misalnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang saat ini masih melaksanakan perubahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) telah mendapatkan status tak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan RPK itu dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, termasuk membuat perusahaan menjadi sehat sehingga bisa membayarkan kewajiban kepada pempol. Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah sempat menerangkan, dalam perubahan RPK tersebut, ada sejumlah hal sebagai upaya membuat perusahaan menjadi sehat. Salah satunya, yakni tertuang adanya percepatan pembayaran klaim kepada pempol dengan proyeksi hasil konversi aset tetap menjadi aset likuid. "Adapun 50% dari hasil konversi digunakan untuk membayar klaim secara prorata proporsional bagi pemegang polis yang telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dan melakukan efisiensi biaya operasional untuk lebih fokus pada usaha yang dapat memberikan nilai tambah kepada AJB Bumiputera 1912," kata Hery beberapa waktu lalu. Baca Juga: Produk Unitlink Diproyeksikan Tetap Diminati Meski Kinerja Menurun di Semester I-2024 Selain itu, Hery bilang revisi RPK telah memuat komitmen Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi, dan Dewan Komisaris, untuk melaksanakan seluruh upaya dalam revisi RPK dengan sebaik-baiknya. Di sisi lain, memuat juga upaya perusahaan untuk dievaluasi secara berkala, termasuk untuk dilakukan Penilaian Kembali Pihak Utama, serta untuk mengkaji opsi demutualisasi atau likuidasi AJB Bumiputera 1912. OJK menyatakan masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen Bumiputera. Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, OJK menyampaikan AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp 241,05 miliar sampai akhir Juli 2024. Pembayaran tersebut ditujukan untuk 79.743 polis asuransi perorangan. Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) sampai saat ini masih berupaya melakukan pembayaran hasil likuidasi kepada para pemegang polis. Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyatakan telah melakukan pembagian proporsional pembayaran hasil likuidasi Tahap Kedua Kloter 5 pada 21 Agustus 2024 kepada 566 pempol berjumlah sebesar Rp 2,4 miliar. Pembayaran itu diberikan kepada pemegang polis yang telah memberikan konfirmasi persetujuan sampai 31 Juli 2024. Harvardy menambahkan, pembayaran proporsional Tahap Kedua Kloter 1 hingga 4 telah dijalankan kepada 8.809 pemegang polis. Adapun jumlah nilai proporsionalnya sebesar Rp 49,3 miliar. Secara total, nilai yang sudah dibayarkan Tim Likuidasi Wanaartha Life hingga tahap kedua kloter 5 sebesar Rp 51,7 miliar kepada 9.375 pemegang polis. Adapun sesuai tagihan likuidasi, Wanaartha Life harus membayar sebesar Rp 11 triliun lebih kepada para pemegang polis. Harvardy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar aset perusahaan yang bisa dicairkan dan nantinya dibagikan kepada pemegang polis. Lebih lanjut, dia menerangkan seluruh aset tanah dan bangunan masih dalam blokir pidana. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan upaya hukum nonlitigasi dengan pihak penyidik untuk membuka blokir terhadap aset-aset yang seharusnya tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. "Aset reksadana dengan nilai sekitar Rp 300 miliar juga ada yang sudah dalam status dirampas negara dan ada yang dalam status sita eksekusi oleh pihak Kejaksaan (Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)," tuturnya kepada Kontan. Harvardy bilang, menurut pihak Kejaksaan, seluruh aset reksadana tersebut disita karena masuk di dalam satu Single Investor Identification (SID) Wanaartha yang telah dirampas negara sebesar Rp 2,7 triliun. Dari surat sita eksekusi yang diterima, tujuan sita eksekusi sisa aset reksadana Wanaartha tersebut adalah untuk memenuhi uang pengganti berkaitan dengan tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Jamkrida Masih Kesulitan Penuhi Ekuitas Minimum "Saat ini, Tim Likuidasi masih dalam tahap upaya hukum nonlitigasi dengan pihak Kejaksaan untuk melepaskan blokir terhadap aset-aset yang belum dilakukan sita eksekusi," kata Harvardy. Harvardy menyampaikan apabila proses nonlitigasi tak menemukan hasil yang maksimal, pihaknya akan mencoba untuk menerapkan tahap litigasi. Sementara itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menerapkan skema restrukturisasi dengan cara mengalihkan polisnya ke IFG Life. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. OJK menyampaikan liabilitas polis yang menyetujui restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan ke IFG Life sekitar Rp 38 triliun. Adapun porsi yang setuju restrukturisasi sebesar 99,7% dari total pempol Jiwasraya sebanyak 3.500 orang. Namun, ada sekitar 0,3% pempol atau 70 orang yang tak menyetujui skema tersebut. Bahkan, pempol yang menolak salah satunya termasuk yang sudah mengantongi keputusan hukum tetap atau inkracht pengadilan. Artinya, Jiwasraya berkewajiban membayarkan klaim kepada pempol tersebut. Sampai saat ini, pempol yang menolak restrukturisasi (0,3%) masih kukuh untuk meminta Jiwasraya membayarkan hak mereka yang nilainya sebesar Rp 200 miliar.