KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai berlaku pada tahun ini. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan aturan-aturan yang telah dirilis OJK memiliki latar belakang dan tujuan yang baik, termasuk SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 dan Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending. Kahumas AFPI Kuseryansyah mengatakan, aturan baru tersebut bisa dibilang menjadi kewajiban dan tantangan bagi pelaku usaha.
Sejumlah Aturan Baru OJK Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Kata AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai berlaku pada tahun ini. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan aturan-aturan yang telah dirilis OJK memiliki latar belakang dan tujuan yang baik, termasuk SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 dan Roadmap Pengembangan Fintech P2P Lending. Kahumas AFPI Kuseryansyah mengatakan, aturan baru tersebut bisa dibilang menjadi kewajiban dan tantangan bagi pelaku usaha.