Sejumlah Aturan Baru OJK Mulai Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Fintech SAMIR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun dalam SEOJK perihal fintech peer to peer (P2P) lending tersebut, terdapat berbagai aturan, meliputi penurunan suku bunga, debt collector, repayment capacity, hingga meminjam maksimal hanya di tiga platform saja.

Baca Juga: Aturan OJK Batasi Meminjam Maksimal 3 Platform, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending


Mengenai hal itu, fintech P2P lending PT Sahabat Mikro Fintek (SAMIR) menyebutkan akan melakukan sejumlah penyesuaian terkait dengan aturan baru tersebut. Untuk penurunan bunga, Public and Government Relation SAMIR Balqis mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menganalisis dari dampak finansial. 

"Setelah itu, menganalisis ulang risiko terhadap peminjam dan penyesuaian suku bunga berdasarkan profil risiko mereka. Ditambah juga diversifikasi portofolio pinjaman untuk mengurangi risiko dan mempertahankan keberlanjutan bisnis," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Minggu (31/12).

  Baca Juga: OJK Batasi Maksimal Meminjam Hanya di Tiga Platform Fintech, Ini Kata Akseleran

Mengenai implementasi peraturan baru terkait penagihan, Balqis menyebut SAMIR akan mulai dari pembaharuan prosedur penagihan, pelatihan staf, implementasi teknologi yang memudahkan proses penagihan, serta mengevaluasi vendor penagihan agar pada proses penerapannya sesuai dengan SEOJK Nomor 19 tersebut.

Sesuai dengan aturan baru, pembaruan pada model risk assessment, dia menyampaikan pihaknya akan melihat dari kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) dengan pendekatan lebih hati-hati terhadap peminjam dengan kapasitas pembayaran yang rendah.

Selain itu, soal borrower hanya boleh meminjam di 3 platform, Balqis mengatakan dampak positif peraturan tersebut bagi perusahaannya, yakni adanya potensi peningkatan kualitas peminjam dan pengendalian risiko. 

Baca Juga: Berlaku Esok, Ini Aturan Baru Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

"Dengan keterbatasan jumlah platform, perusahaan dapat lebih fokus dalam menganalisis profil peminjam dan mengelola portofolio pinjaman dengan lebih efektif. Hal itu tentunya dapat mengurangi risiko kredit dan memperkuat kepercayaan lender," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/12).

Balqis menyampaikan dampak lainnya, yaitu adanya potensi terbatasnya akses pendanaan bagi peminjam. Selain itu, dia bilang kalau tidak dikelola dengan baik, aturan itu juga bisa memengaruhi kinerja perusahaan dengan menurunkan volume pendanaan dan potensial menurunkan laba.

Untuk mengimplementasi kebijakan baru tersebut, Balqis mengatakan perusahaan akan lebih fokus pada diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Selain itu, kata dia, SAMIR juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan lainnya sebagai strategi dalam menghadapi keterbatasan akses pendanaan.

Sementara itu, untuk pemenuhan modal Rp 7,5 miliar dengan tenggat waktu tahun ini, SAMIR meyakini hal itu akan tercapai. 

Baca Juga: Pinjam Fintech Maksimal Hanya di 3 Platform, Ini Plus Minusnya Menurut Modalku

"Tentunya dengan melibatkan analisis keuangan perusahaan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk para pemegang saham dan stakeholder lainnya," katanya.

Balqis pun menerangkan sejak didirikan sampai akhir November 2023, SAMIR sudah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 647,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto