KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru perihal fintech peer to peer (P2P) lending dalam SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mulai berlaku pada tahun ini. Sejumlah aturan baru dalam SEOJK tersebut, yakni penurunan suku bunga, penagihan, hingga meminjam maksimal hanya di 3 platform saja. Fintech P2P lending Modalku pun angkat bicara terkait peraturan baru OJK yang berlaku mulai tahun ini. Soal penurunan tingkat bunga, Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto tak mempermasalahkan aturan itu. Dia mengatakan penurunan bunga tersebut masih sesuai dengan batas maksimal bunga yang dikenakan oleh Modalku.
Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru OJK Mulai Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Fintech SAMIR "Dengan demikian, hal itu tidak terlalu berdampak terhadap operasional bisnis Modalku," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (1/1). Mengenai aturan baru penagihan, Arthur menyebut Modalku telah memenuhi sebagian besar ketentuan penagihan yang dipersyaratkan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2022. Dia bilang hal itu juga telah dituangkan dalam SOP internal maupun perjanjian kerja sama dengan rekanan pihak penagihan. Terkait hal lainnya, Arthur menyampaikan Modalku sudah melakukan proses penyesuaian baik dari sisi teknis maupun non teknis pelaksanaan penagihan dan efektif diterapkan pada Januari 2024. Meski fokus pada pendanaan produktif, Arthur menerangkan Modalku juga bisa menerapkan aturan repayment capacity terhadap UMKM. Salah satunya dengan menggunakan laporan keuangan atau mutasi rekening calon penerima dana sebagai indikator penilaian. Oleh karena itu, dia tak mempermasalahkan aturan tersebut. Selain itu, Modalku tak memungkiri terdapat dampak positif dan negatif dari aturan maksimal peminjaman hanya di 3 platform. Menurut Arthur, aturan itu dapat membantu mengurangi risiko pendanaan berlebihan bagi calon penerima dana yang cenderung meminjam dari banyak platform fintech secara bersamaan. Dengan demikian, dapat mengurangi risiko gagal bayar. "Akan tetapi, aturan itu juga berdampak pada penurunan volume pendanaan yang diberikan oleh perusahaan. Hal tersebut karena calon penerima dana atau UMKM yang telah memiliki pendanaan aktif dari tiga platform tidak dapat dilayani, sebaik apapun potensi mereka," ungkapnya. Namun, Arthur berharap dengan adanya aturan tersebut, industri pendanaan digital dapat lebih sustainable melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan proses pendanaan. Untuk menghadapi kebijakan baru itu, Arthur mengatakan Modalku akan terus mengedepankan adaptasi strategi, fokus pada layanan yang lebih baik, dan pendekatan yang lebih cerdas dalam memilih calon penerima dana.
Baca Juga: Pembiayaan Fintech P2P Lending Meningkat Pada 2023 "Kami akan terus beradaptasi untuk menawarkan layanan atau produk yang disesuaikan dengan karakteristik para UMKM," ujarnya. Adapun terkait aturan modal yang harus dipenuhi sebesar Rp 7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak POJK No 10/2022. Arthur bilang Modalku sudah memenuhi syarat permodalan yang ditetapkan oleh OJK tersebut. Dengan demikian, tidak ada strategi tambahan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Hingga saat ini, Arthur menyampaikan Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 55 triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi