Sejumlah bank dalam pengawasan khusus, LPS: Likuiditas LPS cukup untuk tempatkan dana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyatakan likuiditas LPS mencukupi untuk program penempatan dana bagi bank berstatus dalam pengawasan khusus.

“Nilai aset kami kini masih di kisaran Rp 128 triliun, apakah ini cukup? Sebenarnya relatif, namun jika melihat hasil pemantauan yang kami lakukan nilai tersebut sangat cukup. Sehingga saat ini kami belum butuh untuk menerbitkan obligasi,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (24/7).

Baca Juga: BDPI dan BDPK yang ditetapkan sebelum pandemi bisa manfaatkan penempatan dana LPS


Asal tahu saja, melalui PP 33/2020 LPS punya kewenangan untuk menempatkan dana bagi bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Tujuan penempatan dana guna mencegah kegagalan bank, yang pada akshirnya dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Adapun nilai penempatan dana adalah maksimum 2,5% dari aset LPS untuk satu bank, dan maksimum 30% dari aset LPS untuk total penempatan dana. 

Sementara dari riset Kontan.co.id, kini setidaknya ada 1 BDPK, dan 4 BDPI.

Mengacu hal tersebut, maka aset LPS sejatinya masih sangat cukup buat melakukan penempatan dana kepada lima bank tersebut. Untuk masing-masing bank, LPS bisa menempatkan dana maksimum Rp 3,20 triliun atau total penempatan setara Rp 16,03 triliun. Total penempatan dana cuma setara 12,52% dari aset LPS.

Selain untuk membantu likuiditas bank, penempatan dana juga bertujuan untuk meningkatkan likuiditas LPS. Sebab, bank juga mesti memberi bunga setara LPS rate yang kini sebesar 5,50%.

Baca Juga: Penempatan dana LPS buat calon bank gagal nyatanya terbatas digunakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi