KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank terus mengupayakan memiliki modal inti Rp 3 triliun di penghujung 2022. Maklum, hingga kuartal I-2022, masih terdapat beberapa bank yang masih belum memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Kini terdapat 30 bank kecil yang tengah berjuang mendapatkan suntikan modal. Dari jumlah tersebut, sudah ada 22 bank yang sudah memiliki modal inti Rp 2 triliun. Namun, tiga diantaranya tidak perlu harus memiliki modal inti Rp 3 triliun lantaran termasuk dalam kelompok usaha bank (KUB). Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp 1 triliun.
Sejumlah Bank Matangkan Strategi untuk Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp 3 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank terus mengupayakan memiliki modal inti Rp 3 triliun di penghujung 2022. Maklum, hingga kuartal I-2022, masih terdapat beberapa bank yang masih belum memenuhi ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. Kini terdapat 30 bank kecil yang tengah berjuang mendapatkan suntikan modal. Dari jumlah tersebut, sudah ada 22 bank yang sudah memiliki modal inti Rp 2 triliun. Namun, tiga diantaranya tidak perlu harus memiliki modal inti Rp 3 triliun lantaran termasuk dalam kelompok usaha bank (KUB). Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 tentang Konsolidasi Bank Umum menyebutkan bagi Bank selain Perusahaan Induk atau selain pelaksana Perusahaan Induk dalam KUB wajib dipenuhi paling sedikit Rp 1 triliun.