KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihaknya tidak akan mewajibkan kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah pihaknya mempertimbangkan usulan dari industri perbankan syariah. "Kita mengevaluasi terkait spin off, berbagai kalangan penggiat bank syariah dan asosiasi bank syariah, spin off perlu ditinjau ulang, karena spin off belum tentu akan jadi lebih baik ke depan, karena UUS perkembangannya gak kalah bagus dengan bank syariah yang sudah dipisahkan," kata Heru dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (18/2). Sekadar informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008, maka, setiap bank yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off pada 2023 mendatang. Namun, Heru menuturkan, beberapa dari bank belum tentu bisa memenuhi ketentuan permodalan yang dibutuhkan.
Sejumlah bankir dukung kebijakan OJK tunda kewajiban spin off UUS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihaknya tidak akan mewajibkan kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah pihaknya mempertimbangkan usulan dari industri perbankan syariah. "Kita mengevaluasi terkait spin off, berbagai kalangan penggiat bank syariah dan asosiasi bank syariah, spin off perlu ditinjau ulang, karena spin off belum tentu akan jadi lebih baik ke depan, karena UUS perkembangannya gak kalah bagus dengan bank syariah yang sudah dipisahkan," kata Heru dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (18/2). Sekadar informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008, maka, setiap bank yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off pada 2023 mendatang. Namun, Heru menuturkan, beberapa dari bank belum tentu bisa memenuhi ketentuan permodalan yang dibutuhkan.