KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) punya kewajiban untuk memenuhi modal inti unit usaha syariah (UUS) mereka masing-masing. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Adapun tahapan yang diminta OJK adalah bank yang sudah mengoperasikan unit syariahnya harus mampu memiliki modal inti setidaknya Rp 500 miliar di akhir tahun 2024 dan Rp 1 triliun di akhir tahun 2025. Bank Sumsel Babel (BSB), misalnya, per Mei 2024 ini sudah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti UUS mereka yakni lebih dari Rp 1 triliun.
Sejumlah BPD Penuhi Modal Inti Unit Usaha Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) punya kewajiban untuk memenuhi modal inti unit usaha syariah (UUS) mereka masing-masing. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Adapun tahapan yang diminta OJK adalah bank yang sudah mengoperasikan unit syariahnya harus mampu memiliki modal inti setidaknya Rp 500 miliar di akhir tahun 2024 dan Rp 1 triliun di akhir tahun 2025. Bank Sumsel Babel (BSB), misalnya, per Mei 2024 ini sudah memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti UUS mereka yakni lebih dari Rp 1 triliun.