JAKARTA. Anggota KPU Bidang Logistik Abdul Aziz menyatakan, sejumlah daerah dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pengadaan logistik pemilu 2009. “Misalnya saja, daerah yang dari segi geografis sulit dijangkau seperti Papua. Soalnya bahan baku sulit di dapat disana," ujarnya di sela-sela rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Kantor KPU, Senin (12/1). Aziz mengatakan, sejumlah daerah yang masih disibukkan dengan pilkada ulang juga bisa memperoleh perlakuan khusus. Hal ini terjadi di Sumatera Selatan yang mengalami pergantian kepengurusan karena masalah internal. Selain itu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang berpotensi mengalami kelambatan proses lelang juga dapat memperoleh perlakuan khusus. Namun, Aziz masih optimis proses lelang oleh KPU Provinsi dapat berlangsung normal. Sehingga mereka tidak perlu menggunakan langkah darurat dalam proses tender. "Beberapa KPU daerah bilang mereka masih bisa menggunakan metode lelang seperti biasa," katanya. Aziz menegaskan, usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya, hanyalah sebagai antisipasi jika sejumlah daerah terpaksa mengambil langkah darurat dalam pengadaan barang dan jasa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sejumlah Daerah Akan Memperoleh Perlakuan Khusus Terkait Logistik Pemilu 2009
JAKARTA. Anggota KPU Bidang Logistik Abdul Aziz menyatakan, sejumlah daerah dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pengadaan logistik pemilu 2009. “Misalnya saja, daerah yang dari segi geografis sulit dijangkau seperti Papua. Soalnya bahan baku sulit di dapat disana," ujarnya di sela-sela rapat kerja teknis KPU dengan KPU Provinsi, di Kantor KPU, Senin (12/1). Aziz mengatakan, sejumlah daerah yang masih disibukkan dengan pilkada ulang juga bisa memperoleh perlakuan khusus. Hal ini terjadi di Sumatera Selatan yang mengalami pergantian kepengurusan karena masalah internal. Selain itu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang berpotensi mengalami kelambatan proses lelang juga dapat memperoleh perlakuan khusus. Namun, Aziz masih optimis proses lelang oleh KPU Provinsi dapat berlangsung normal. Sehingga mereka tidak perlu menggunakan langkah darurat dalam proses tender. "Beberapa KPU daerah bilang mereka masih bisa menggunakan metode lelang seperti biasa," katanya. Aziz menegaskan, usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perubahan ke-8 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya, hanyalah sebagai antisipasi jika sejumlah daerah terpaksa mengambil langkah darurat dalam pengadaan barang dan jasa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News