Sejumlah daerah tak ikuti Surat Edaran soal UMP, Menaker angkat bicara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum, meskipun ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait penetapan upah minimum 2021. 

Merespons keputusan beberapa daerah yang tidak mengikuti SE tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah angkat bicara. Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021. 

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020). 


Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja. Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur. "Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ujarnya. 

Baca Juga: Naikkan upah minimum, KSPI beri apesiasi Gubernur DKI, Jateng dan DIY

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini. Kendati demikian, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi. 

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani menyebutkan, terdapat 30 provinsi sepakat mengikuti surat edaran ketetapan upah minimum dari Menaker. "Dalam pemantauan ada 30 provinsi," ujarnya. 

Baca Juga: Gubernur Ganjar tetapkan UMP Jateng naik 3,27%

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi telah ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh kepala daerah pada 31 Oktober 2020 kemarin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP 2021, Ini Kata Menaker" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Upah minimum Yogyakarta naik, buruh tetap kecewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie