KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum, meskipun ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait penetapan upah minimum 2021. Merespons keputusan beberapa daerah yang tidak mengikuti SE tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah angkat bicara. Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021. "Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Sejumlah daerah tak ikuti Surat Edaran soal UMP, Menaker angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum, meskipun ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait penetapan upah minimum 2021. Merespons keputusan beberapa daerah yang tidak mengikuti SE tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah angkat bicara. Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021. "Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (1/11/2020).