KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Upah Minimum (UM) menuai kritik dari kalangan buruh. Meski pemerintah telah mengubah mekanisme penetapan agar tidak dipukul rata, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di berbagai daerah dinilai justru memperlebar ketimpangan antar wilayah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi memutus prosentase kenaikan upah secara nasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa disparitas upah justru semakin menganga. "Fakta ini menunjukkan bahwa UMK yang sudah tinggi naiknya dua kali lipat dari UMK yang rendah. Akibatnya ketimpangan upah semakin lebar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/12).
Sejumlah Daerah Tetapkan UMP 2026, KSPN: Ketimpangan Upah Makin Lebar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Upah Minimum (UM) menuai kritik dari kalangan buruh. Meski pemerintah telah mengubah mekanisme penetapan agar tidak dipukul rata, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di berbagai daerah dinilai justru memperlebar ketimpangan antar wilayah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak lagi memutus prosentase kenaikan upah secara nasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa disparitas upah justru semakin menganga. "Fakta ini menunjukkan bahwa UMK yang sudah tinggi naiknya dua kali lipat dari UMK yang rendah. Akibatnya ketimpangan upah semakin lebar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/12).
TAG: