KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hasil pengawasan OJK dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) masih terdapat Dapen yang belum memenuhi tingkat pendanaan level 1. “Yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek kewajiban solvabilitas dan kewajiban jangka panjang kewajiban aktuaria,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Sejumlah Dapen PPMP Belum Penuhi Pendanaan Tahap I, Ini Sebabnya Menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hasil pengawasan OJK dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) masih terdapat Dapen yang belum memenuhi tingkat pendanaan level 1. “Yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek kewajiban solvabilitas dan kewajiban jangka panjang kewajiban aktuaria,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).