KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Konferensi Pers 19 Maret 2025. Sejumlah emiten memutuskan untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Beberapa emiten yang telah mengumumkan rencana buyback adalah OCBC NISP (NISP), Nusantara Sejahtera Raya (CNMA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Japfa Comfeed Indonesia (JFPA), Matahari Department Store (LPPF), Avia Avian (AVIA), Bank CIMB Niaga (BNGA), dan Sido Muncul (SIDO).
Sejumlah Emiten akan Buyback Saham, Simak Rekomendasi Analis Berikut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Konferensi Pers 19 Maret 2025. Sejumlah emiten memutuskan untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Beberapa emiten yang telah mengumumkan rencana buyback adalah OCBC NISP (NISP), Nusantara Sejahtera Raya (CNMA), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Japfa Comfeed Indonesia (JFPA), Matahari Department Store (LPPF), Avia Avian (AVIA), Bank CIMB Niaga (BNGA), dan Sido Muncul (SIDO).