KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders. Salah satunya, diskon pencatatan saham berdana dan saham baru. Dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id Minggu (21/6), Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya. Stimulus itu tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder. Adapun stimulus itu berlaku sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020.
Sejumlah emiten belum akan memanfaatkan stimulus bursa, apa alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan serangkaian stimulus yang diberikan kepada stakeholders. Salah satunya, diskon pencatatan saham berdana dan saham baru. Dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id Minggu (21/6), Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya. Stimulus itu tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder. Adapun stimulus itu berlaku sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020.