KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham dalam waktu yang cukup lama, sehingga sejumlah saham tersebut berpotensi didepak dari pasar modal. Misalnya saja saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Suspensi saham-saham tersebut sudah hampir atau melebihi masa maksimal suspensi 24 bulan. Saham CKRA telah melewati suspensi 24 bulan pada tanggal 4 Juni 2020 silam, kemudian saham AIMS akan mencapai suspensi 24 bulan pada 29 Oktober 2020, saham SUGI sudah melewati suspensi 24 bulan pada 1 Juli 2020, dan AISA mencapai suspensi 24 bulan pada 5 Juli yang lalu.
Sejumlah emiten berpotensi didepak, begini upaya BEI melindungi investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham dalam waktu yang cukup lama, sehingga sejumlah saham tersebut berpotensi didepak dari pasar modal. Misalnya saja saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Suspensi saham-saham tersebut sudah hampir atau melebihi masa maksimal suspensi 24 bulan. Saham CKRA telah melewati suspensi 24 bulan pada tanggal 4 Juni 2020 silam, kemudian saham AIMS akan mencapai suspensi 24 bulan pada 29 Oktober 2020, saham SUGI sudah melewati suspensi 24 bulan pada 1 Juli 2020, dan AISA mencapai suspensi 24 bulan pada 5 Juli yang lalu.