Sejumlah Emiten Dinyatakan Pailit, Investor Bisa Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah ditetapkan berada dalam kondisi pailit.

Salah satunya, emiten properti PT Cowell Development Tbk (COWL). Sebelumnya, pengembang Plaza Atrium Senen ini telah diputuskan pailit oleh oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Juli 2020.

Dalam keterbukaan informasi pada 7 Oktober 2022, Manajemen PT Plaza Adika Lestari, anak perusahaan COWL mengungkapkan tetap menjalankan kegiatan usahanya yaitu sewa unit pada Atrium Mall dan space ruang kantor pada gedung Cowell Tower, di bawah pengawasan pihak Kurator.


Sebagai informasi, PT Plaza Adika Lestari (dalam pailit) telah mengajukan Peninjauan Kembali Kedua dengan No: 31 PK/PDT.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.JKT.Pst tanggal 29 Oktober 2021 dan saat ini masih menunggu putusan atas proses peninjauan kembali kedua yang sedang dilaksanakan pada tingkat Mahkamah Agung RI.

"Menurunnya penerimaan dan pendapatan disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19, di bawah pengawasan pihak Kurator dan kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih," tutur Manajemen Plaza Adika Lestari dalam keterbukaan informasi.

Baca Juga: Nipress (NIPS) Pailit, Begini Sulur Bisnis Keluarga Tandiono

Mengutip data RTI, sekarang ini masyarakat mengempit sebesar 6,41% dari total saham COWL.

Selain COWL, emiten yang sudah dinyatakan pailit ada PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

Analis Investindo Nusantara Sekuritas Pandhu Dewanto menyoroti, prospek bisnis dan kondisi keuangan emiten yang dinyatakan pailit tersebut umumnya sudah pada tahap yang tidak dapat diperbaiki, sehingga keputusan pailit tersebut jatuh.

Sebelum itu, kata Pandhu, emiten akan berupaya melakukan negosiasi dengan para kreditur, supaya bisa restrukturisasi utang, misal dengan memperpanjang jatuh tempo atau mengkonversi menjadi saham. Cara lainnya, bisa juga dengan mendatangkan investor baru, sehingga tambahan modal dapat digunakan untuk melunasi utang.

"Ketika suatu emiten sudah dituntut pailit saja, biasanya bursa langsung melakukan suspensi sehingga tentu saja para investor tidak bisa menjual saham tersebut," katanya, Jumat (14/20).

Menurut Pandhu, yang dapat dilakukan oleh investor yang kadung terjebak hanya bersabar dan berharap emiten dapat mengatasi masalahnya sehingga dapat ditransaksikan kembali.

Namun, katanya, jika sudah dinyatakan pailit maka yang bisa dilakukan investor hanya menunggu hak pembayaran, jika memang masih ada sisa hasil penjualan asset perusahaan. Akan tetapi, ia mengingatkan, pemegang saham merupakan urutan terakhir maka sulit juga harapan tersebut dapat terlaksana.

"Untuk itulah investor perlu melakukan tindakan preventif, perlu melakukan analisa dan menerapkan strategi dengan disiplin sehingga terhindar dari risiko seperti ini," jelas Pandhu.

Pandhu menambahkan, dari BEI sendiri sudah melakukan bermacam cara untuk melindungi para investor, seperti penyematan notasi khusus yang dapat memberikan peringatan bahwa ada kondisi tertentu yang terjadi pada suatu emiten sehingga berpotensi merugikan investor.

Kemudian, ada tindakan UMA dan suspend supaya para investor dapat mengetahui bahwa pergerakan suatu saham sedang bergerak tidak wajar dan atau jika emiten tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota bursa.

Baca Juga: Enam Saham Terjerat Pailit dan Terancam Delisting, Berikut Tindakan BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat