KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (
DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (
BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (
CUAN). Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan indikasi pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, setiap saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) menjalani pemeriksaan awal untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Dari 61 saham yang sebelumnya masuk daftar HSC, sedikitnya 31 saham telah diperiksa dan terindikasi berpotensi melanggar ketentuan pidana pasar modal. DSSA, BREN, dan CUAN termasuk di antara emiten yang menjadi objek pemeriksaan.
Baca Juga: Gabriel Rey dan Andry Hakim Borong Saham TRUK, Emiten Apakah Itu? Cek Kinerjanya Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA untuk periode 2023–2026, OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK telah meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait, serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. OJK menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. "Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Hasan. Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin individu direksi perusahaan efek yang bersangkutan. Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan dalam UU P2SK.
Baca Juga: Segera Right Issue Jumbo, Cek Profil Saham KOTA dan Kinerja Terbarunya OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dan memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Menurut Hasan, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
Baca Juga: Harga Brent Bertahan di Level Tertinggi, WTI Berpeluang Melaju ke US$ 106,61 Berdasarkan temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN. Dengan demikian, total denda administratif yang dikenakan kepada ketiga emiten mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus konsentrasi kepemilikan saham dan dugaan pelanggaran di pasar modal ini juga menjadi bagian dari persoalan yang berkaitan dengan usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News