KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha berencana mendorong ekspor produk kayu dengan menyiapkan berbagai insentif serta melonggarkan syarat ekspor. Sejumlah emiten kayu orientasi ekspor menyambut rencana ini. Kebijakan yang bakal memberikan angin segar industri kayu adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas kayu log atau kayu bulat. Selain itu, pemerintah juga berencana menghilangkan beban biaya untuk Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang selama ini memberatkan industri. Untuk mengurus SVLK saja, pengusaha butuh biaya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Baca Juga: Harga batubara turun, Bukit Asam (PTBA) puasa eksplorasi sampai Maret 2020
Sejumlah emiten kayu menyambut rencana pemerintah dorong ekspor kayu dan mebel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha berencana mendorong ekspor produk kayu dengan menyiapkan berbagai insentif serta melonggarkan syarat ekspor. Sejumlah emiten kayu orientasi ekspor menyambut rencana ini. Kebijakan yang bakal memberikan angin segar industri kayu adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas kayu log atau kayu bulat. Selain itu, pemerintah juga berencana menghilangkan beban biaya untuk Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang selama ini memberatkan industri. Untuk mengurus SVLK saja, pengusaha butuh biaya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. Baca Juga: Harga batubara turun, Bukit Asam (PTBA) puasa eksplorasi sampai Maret 2020