KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM RI resmi melarang kegiatan ekspor Batubara mulai tanggal 1 -31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan Batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba menginstruksikan seluruh pasokan Batubara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP. Direktur PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), Rudy Sutiono melihat, kebijakan pelarangan ekspor selama satu bulan ini tidak memberikan dampak bagi TPMA.
Sejumlah Emiten Pelayaran Akui Bisnisnya Tak Terdampak Pelarangan Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM RI resmi melarang kegiatan ekspor Batubara mulai tanggal 1 -31 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan buntut dari laporan Direksi PLN terkait terjadi kelangkaan pasokan Batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik. Dalam surat tersebut, Ditjen Minerba menginstruksikan seluruh pasokan Batubara yang berada di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera dikirimkan ke PLTU milik Grup PLN dan Independent Power Producer/IPP. Direktur PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), Rudy Sutiono melihat, kebijakan pelarangan ekspor selama satu bulan ini tidak memberikan dampak bagi TPMA.