KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan
fintech peer to peer (P2P)
lending mengaku menggunakan jasa pihak ketiga atau
debt collector dalam menagih pinjaman. Salah satu fintech yang menggunakan jasa
debt collector, yakni PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran (AKSL). Group CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan jasa pihak ketiga
collection yang digunakan sudah tersertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Biasanya digunakan untuk membantu melakukan penagihan
desk call khusus untuk produk
consumer loan kami, yaitu produk
employee loan," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).
Mengenai mekanismenya, Ivan menyampaikan
desk collection dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan dan menagih pembayaran yang sudah jatuh tempo. Apabila peminjam tidak membayar, tentu akan ditagih kembali secara periodik.
Baca Juga: OJK: Fintech Lending Diperbolehkan Memakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan Menurut dia, riwayat kredit dari peminjam yang bersangkutan juga akan terpengaruh karena data perkreditan peminjam tersebut masuk ke data LPIP rekanan Akseleran, yaitu Pefindo Biro Kredit. Ivan menambahkan, khusus untuk produk pinjaman produktif, pihaknya melakukan penagihan oleh penagih internal baik itu
desk collection maupun
field collection. "Kami fokus mencari solusi bagaimana peminjam bisa menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak selesai, kami juga dapat mengajukan upaya hukum yang tersedia terhadap peminjam tersebut," kata dia. Adapun sampai saat ini angka TWP90 Akseleran masih berada di batas aman tak melebihi 5%, yakni di bawah 1%.
Baca Juga: Fintech Modalku Gunakan Tim Internal dan Debt Collector Dalam Penagihan Selain Akseleran, fintech Modalku juga berkolaborasi dengan pihak ketiga
(debt collector) dan tim internal dalam menagih
borrower. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto mengatakan, Modalku memiliki tim penagihan internal yang dikelola dengan baik dan dilaksanakan berlandaskan etika serta ketentuan yang berlaku. "Modalku juga berkolaborasi dengan pihak ketiga
(debt collector) yang terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Mereka turut membantu kegiatan penagihan kepada peminjam untuk kepentingan pemberi dana atau
lender," kata Arthur kepada Kontan.co.id, Senin (2/10). Mengenai mekanismenya, Arthur menerangkan Modalku selalu berupaya untuk membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan perusahaan, termasuk dengan para penerima dana. Dia mengatakan sebelum tanggal jatuh tempo, tim Modalku akan mengirimkan notifikasi terkait jadwal pembayaran melalui beberapa kanal seperti
email, telepon, dan pesan singkat melalui sarana komunikasi pribadi yang telah didaftarkan oleh pemberi dana di platform Modalku. Jika penerima dana atau borrower sudah melewati masa jatuh tempo, tim Modalku akan mencari tahu lebih lanjut terkait kendala yang dialami oleh penerima dana. Dia mengatakan timnya juga berupaya untuk mencari solusi terbaik penyelesaian.
Baca Juga: Fintech Danain hanya Gunakan Tim Internal Dalam Penagihan Pinjaman Selain itu, Arthur mengungkapkan Modalku juga membuka opsi restrukturisasi bagi para UMKM atau penerima dana yang masih memiliki prospek usaha serta kapasitas untuk melakukan pembayaran kembali atas kewajibannya. Dia pun menerangkan Modalku akan melakukan
monitoring secara rutin dengan berkomunikasi secara reguler dengan penerima dana jika terdapat kendala bisnis. Selain itu, Arthur mengatakan Modalku juga bisa menggunakan opsi lainnya, yakni dengan menempuh jalur hukum, apabila dianggap perlu dalam mengatasi pembayaran pinjaman yang macet. Meskipun demikian, Arthur menyampaikan sampai saat ini, mayoritas penerima dana di Modalku tetap kooperatif dalam proses pengembalian pendanaan. Dia menambahkan jika ada yang mengalami kendala dalam bisnis, para
borrower cukup terbuka dan mau berdiskusi dengan tim Modalku untuk mencari solusi dalam mengembalikan pendanaan. Sementara itu, Arthur mengungkapkan per 2 Oktober 2023, angka TKB90 Modalku berada di level 95,77%.
Baca Juga: Akseleran Gunakan Jasa Pihak Ketiga Dalam Menagih Pinjaman Borrower Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penggunaan jasa pihak lain atau
debt collector oleh
fintech peer to peer (P2P)
lending diperbolehkan. Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menerangkan dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104. Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana. "Selain itu, Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) menyebut penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Lalu, penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/10). Edi menambahkan dalam Pasal 104 ayat (1), tertera dalam melakukan penagihan, penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: AdaKami Klaim Punya 400 Debt Collector Terferifikasi Dalam ketentuan tersebut, penagihan dalam
fintech P2P
lending dapat dilakukan secara
inhouse atau dengan bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal bekerja sama dengan pihak lain, dia mengatakan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Dengan adanya sertifikasi tersebut, penagihan dalam
fintech P2P
lending dapat dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Sementara itu, Edi menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan
debt collector, penyelenggara
fintech P2P
lending wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama penagihan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dan dikenakan sanksi administrasi sesuai yang ketentuan yang berlaku. Dia menyebut sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati