KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama beberapa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mengembalikan izin usaha. Asal tahu saja, fintech lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) milik Astra, lalu PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), hingga PT Dana Kini Indonesia (Danakini) memutuskan berhenti beroperasi dengan mengembalikan izin usaha. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan beberapa penyelenggara fintech lending yang mengajukan pengembalian izin usaha umumnya didasarkan pada evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing-masing.
Sejumlah Fintech Lending Kembalikan Izin Usaha, OJK Jelaskan Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama beberapa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending mengembalikan izin usaha. Asal tahu saja, fintech lending PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) milik Astra, lalu PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal) milik PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), hingga PT Dana Kini Indonesia (Danakini) memutuskan berhenti beroperasi dengan mengembalikan izin usaha. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan beberapa penyelenggara fintech lending yang mengajukan pengembalian izin usaha umumnya didasarkan pada evaluasi dan peninjauan strategi bisnis masing-masing.
TAG: