Sejumlah Fintech Lending Klaim Telah Penuhi Aturan Batas Minimum Permodalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending mengakui telah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar.

Terkait hal itu, CEO dan Co-Founder Grup Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan sampai saat ini modal yang telah disetor sudah melebihi Rp 70 miliar.

"Adapun Akseleran memenuhi ketentuan permodalan dengan 2 cara, yakni penambahan modal dan segera memastikan perusahaan memiliki laba bersih positif," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8).


Sementara itu, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan perusahaannya secara permodalan sudah sangat memenuhi. Bahkan, jauh sebelum ada kebijakan aturan yang baru dari OJK soal permodalan minimum.

Baca Juga: Kapan Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut? Begini Kata OJK

"Jadi, dari awal berdiri dari 2018 sampai saat ini tak ada permasalahan soal itu," katanya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8).

Sebelumnya, OJK menyebut tak ada permasalahan jika perusahaan yang tak sanggup memenuhi ekuitas melakukan akuisisi atau merger.

Mengenai hal tersebut, Ivan menilai keputusan merger menjadi pilihan apabila perusahaan fintech P2P lending tidak dapat menambah modal untuk mencapai aturan permodalan minimum.

"Akan tetapi, hal itu sangat tergantung apakah bisa ada sinergi yang dibuat melalui merger atau akuisisi tersebut. Memang tidak mudah," ujarnya.

Selain itu, Indra menilai dalam industri fintech P2P lending, permodalan Rp 2,5 miliar bukan nominal yang besar. Oleh karena itu, dia mengaku cukup prihatin bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum.

"Untuk merger atau elaborasi seharusnya bisa dijalankan. Namun, itu tergantung keputusan masing-masing perusahaan," katanya.

Baca Juga: 26 Fintech Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK

Indra menyampaikan seharusnya juga para stakeholder 26 pinjol yang belum memenuhi permodalan bisa menyuntikkan modal lagi sehingga bisa terpenuhi. Dia mengatakan optimistis aturan yang dibuat OJK tersebut akan berdampak baik ke depannya.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi