KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending mengakui telah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Terkait hal itu, CEO dan Co-Founder Grup Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan sampai saat ini modal yang telah disetor sudah melebihi Rp 70 miliar. "Adapun Akseleran memenuhi ketentuan permodalan dengan 2 cara, yakni penambahan modal dan segera memastikan perusahaan memiliki laba bersih positif," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8).
Sejumlah Fintech Lending Klaim Telah Penuhi Aturan Batas Minimum Permodalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending mengakui telah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Terkait hal itu, CEO dan Co-Founder Grup Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan sampai saat ini modal yang telah disetor sudah melebihi Rp 70 miliar. "Adapun Akseleran memenuhi ketentuan permodalan dengan 2 cara, yakni penambahan modal dan segera memastikan perusahaan memiliki laba bersih positif," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8).