Sejumlah Fintech Lending Setuju Batas Maksimum Pendanaan Dinaikkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ulang batas maksimum pendanaan fintech lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Dia menyebut salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending.

"Sekarang sedang meminta masukan publik," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3).


Sejumlah platform fintech lending menyatakan setuju apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan lebih dari Rp 2 miliar. Salah satunya fintech P2P lending Modalku. Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan kenaikan batas pendanaan itu juga akan membawa dampak positif bagi perusahaan. 

Baca Juga: Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending akan Dinaikkan, Ini Kata Pengamat

"Dalam penyaluran pendanaan produktif, dengan adanya peningkatan limit pendanaan tersebut memungkinkan Modalku untuk memperluas jangkauan UMKM yang cenderung lebih stabil dalam hal aktivitas bisnis dan membutuhkan pendanaan lebih tinggi demi kelancaran arus kas bisnis mereka," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3).

Arthur menyebut penentuan batas maksimum pendanaan diharapkan bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi. Dia bilang hal tersebut tentunya harus diiringi dengan penerapan praktik manajemen risiko di masing-masing penyelenggara. 

Arthur mengatakan saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan usulan terkait penyesuaian batas maksimum pendanaan yang diajukan oleh AFPI. Dia juga menyampaikan Modalku terus berkomitmen untuk mengikuti standar yang ditetapkan oleh regulator maupun asosiasi. 

Hingga saat ini, Arthur menyatakan Grup Modalku telah berhasil menyalurkan pendanaan melebihi Rp 57,46 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Baca Juga: KPPU Koordinasi dengan PPATK Tangani TPPU Dalam Transaksi Merger dan Akuisisi

Sama halnya dengan Modalku, fintech P2P lending Maucash menyatakan setuju untuk batas maksimum pendanaan bisa dinaikkan. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan kenaikan batas atas pendanaan tersebut akan berdampak secara positif untuk mendukung perkembangan dari para pelaku usaha yang ada di Indonesia. 

"Meskipun demikian, hal itu juga perlu dilihat secara case by case. Artinya, tidak semua partner atau mitra kami bisa mendapatkan limit maksimal yang sama. Kami perlu tetap memilah dan memilih customer secara cermat untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (15/3).

Indra menyebut apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan, seharusnya bisa mencapai sekitar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.

Jika batas atas pendanaan dinaikkan, Indra berpendapat hal itu akan berdampak positif untuk portofolio perusahaan dalam memperbesar penyaluran pendanaan produktif di berbagai sektor. Dia bilang kenaikan batas atas pendanaan juga diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas nama perusahaan di mata publik untuk memperluas jangkauan pendanaan ke sektor-sektor atau perusahaan lain yang belum disentuh Maucash. 

"Dengan borrower yang bisa melakukan pinjaman Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar itu juga akan memiliki dampak yang lebih nyata dan luas lagi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Indra menyebut sejauh ini nilai pinjaman borrower Maucash bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran. Dia menyampaikan nilai pinjaman itu kembali disesuaikan atas kapasitas, kemampuan, dan kondisi dari bisnis masing-masing borrower, serta lamanya mereka menjadi pelanggan setia produk Maucash. Indra menyatakan Maucash sudah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 6,3 triliun.

Baca Juga: Akseleran Setuju Batas Atas Pendanaan Fintech Lending Dinaikkan

Fintech P2P lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran yang bergerak di sektor produktif menyebut sangat setuju apabila batas atas pendanaan bisa ditambah dari nominal sekarang yang sebesar Rp 2 miliar. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan sebenarnya hal tersebut sudah diusulkan dari lama.

"Sebab, usaha menengah itu memang butuh lebih dari Rp 2 miliar," katanya kepada Kontan, Jumat (15/3).

Ivan menyampaikan pihaknya pernah mengusulkan paling tidak batas atasnya naik menjadi Rp 10 miliar. Menurutnya, banyak usaha menengah yang omzetnya bisa sampai puluhan miliar dan tentu butuh modal yang lebih besar lagi.

"Kalau dilihat dari definisi usaha menengah di aturan yang ada, usaha yang omset jualan tahunannya sampai Rp 50 miliar per tahun dan equity sampai Rp 10 miliar. Usaha jenis itu tentu working capital support-nya butuh lebih dari Rp 2 miliar. Idealnya di angka Rp 10 miliar," ujarnya. 

Apabila batas atas pendanaan dinaikkan, Ivan berpendapat inklusi keuangan bisa lebih dirasakan oleh usaha menengah. Dia bilang para pelaku usaha juga bisa mendapat dukungan lebih maksimal dan optimal. Dari sisi industri fintech, Ivan menyebut kenaikan batas atas pendanaan juga bisa meningkatkan porsi pendanaan produktif untuk UMKM.

Ivan menerangkan penyaluran Akseleran hingga Februari 2024 sekitar Rp 500 miliar. Adapun TKB90 Akseleran berada di level 99,84% pada 16 Maret 2024.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending

Sementara itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sepakat apabila batas atas pendanaan fintech lending dinaikkan. Sebab, hal itu akan berdampak positif terhadap industri fintech lending.

"Salah satunya untuk menggenjot penyaluran pinjaman produktif," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).

Meskipun demikian, Nailul berpendapat fintech lending harus menerapkan langkah mitigasi gagal bayar yang tepat, terutama dalam meminimalisir low quality borrower. Selain itu, kata dia, ketika batas atas pendanaan naik, tentu jenis pembiayaan dan cakupan pelaku usaha akan meningkat juga.

"Hal itu membuat leverage perusahaan akan meningkat dan industri akan lebih menarik," ujarnya.

Nailul menyarankan agar tak semua fintech lending bisa menyalurkan pendanaan yang begitu tinggi nantinya. Dia bilang sebaiknya dibuat atau dibagi per kelas, sesuai dengan kinerja platform tersebut.

Baca Juga: Hati-Hati Menghadapi Jerat Pinjaman Online, Cari Solusi Keuangan Terbaik

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sempat mengusulkan kepada OJK agar besaran batas maksimum pendanaan ditambah. Kahumas AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa OJK merespons baik terkait usulan AFPI tersebut. 

"Kami dengar juga bahwa OJK merespons baik, akan memproses dan mengevaluasi, sedangkan berapa besarannya kami belum tahu," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, (5/3).

Kuseryansyah mengatakan dalam riset yang dilakukan, AFPI mengusulkan batas atas pendanaan itu paling tidak besarannya mencapai Rp 6 miliar. Dia berharap agar besaran tersebut bisa disegmentasikan juga.

"Itu riset yang dilakukan UGM waktu itu, angka idealnya mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan dan berdasarkan manajemen risiko. Kami berharap OJK bisa mengkaji dengan serius," ujarnya.

Kuseryansyah menyebut saat ini sumber lender di industri fintech lending sudah lebih dari 45% datang dari bank. Dia bilang kemungkinan kalau pendanaannya dari bank, batas atas pendanaan bisa lebih meningkat, bahkan bisa lebih dari Rp 6 miliar. 

AFPI juga berharap peningkatan batas atas pendanaan itu juga harus diikuti dengan indikator tertentu, yaitu platform fintech lending yang boleh mendanai di atas 6 miliar itu harus memenuhi syarat, seperti tata kelola yang baik dan risk management yang andal. Selain itu, memenuhi juga kriteria dari sisi regulator dalam hal compliance dan lainnya. Dengan demikian, tidak semua fintech lending bisa memiliki fasilitas pendanaan dengan besaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati