Sejumlah fintech mengembalikan status terdaftar, ini kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembatalan tanda bukti terdaftar delapan fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar. 

Kedelapan fintech tersebut adalah PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, mereka mempertimbangkan opsi mengembalikan status terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti OJK dengan menerbitkan surat pembatalan status terdaftarnya. 


Langkah ini dipilih ketimbang opsi lain yakni OJK yang membatalkan status terdaftarnya secara otomatis, sesuai ketentuan. Sebab, dua opsi tersebut mengandung konsekuensi yang berbeda.

Baca Juga: Fintech Terus Menjadi Lokomotif Saluran Kredit Bank

"Beberapa alasan yang mengemuka kenapa mereka mengembalikan antara lain, selama berstatus terdaftar, dari aspek bisnis mengalami permasalahan untuk meningkatkan volume bisnis, realisasi tidak sesuai dengan rencana bisnis/model bisnis dan tingginya pembiayaan bermasalah namun diselesaikan yg bertentangan dengan ketentuan," ungkap Bambang kepada kontan.co.id, Kamis (20/5).

Sementara itu, dari aspek keuangan, menurut Bambang mereka mengalami kerugian dan bahkan ekuitas sudah negatif, leverage yang tinggi, dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan, terutama permodalan, yang berlarut-larut.

Dari aspek infrastruktur, keandalan sistem dan informasi yang terlambat diatasi meskipun dari sisi jangka waktu sudah cukup panjang. 

Terakhir, kelengkapan dokumen, secara umum cukup banyak yang tidak terpenuhi meskipun  waktu untuk menyiapkannya cukup panjang. 

"Ini bukan masalah melanggar atau tidak melanggar tetapi memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan. Patut diingat bahwa aplikan (terdaftar atau berijin) P2PL diasumsikan kan sudah paham sebelumnya mengenai syarat dan ketentuan dalam POJK 77," ujar Bambang.

Editor: Herlina Kartika Dewi