JAKARTA. Sejumlah fraksi partai politik di DPR menyatakan absen dari kunjungan kerja yang dilakukan komisi III DPR ke empat negara di Eropa terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun tiga fraksi di komisi hukum yang absen tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra. "Aku enggak ikut karena PFIP ada moratorium kunker ke luar negeri," kata anggota komisi III asal fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari kepada Kontan, Jumat (19/4). Meski beranggapan bahwa kunker tersebut penting, tetapi Eva akhirnya tetap urung berangkat dan memilih untuk kembali ke daerah pemilihannya. Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh politikus PKS M. Indra. Kata dia, sejak akhir 2012 dewan syuro PKS telah melarang anggotanya di parlemen untuk mengikuti kunker ke luar negeri. "Itu keputusan Ketua Dewan Syuro yang telah dipertimbangkan segala sesuatunya termasuk masukan masyarakat," imbuhnya. Sementara itu anggota komisi III asal Fraksi Gerindra Marthin Hutabarat justru beranggapan selama ini kunker ke luar negeri tidak dilakukan karena ada persoalan yang cukup penting sehingga perlu dilakukan. Lanjutnya selain dilarang pihak partai, Marthin menyakini RUU KUHP dan KUHAP tak akan selesai dalam periode DPR yang sekarang. "Ini kan 766 pasal. Itu waktu pembicaraannya 3 tahun. Jadi Paling studi banding saja habis dilakukan semester ini dan setelahnya sudah berganti DPR baru. Seperti diketahui tim komisi hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin telah bertolak ke Rusia untuk melakukan kunjungan kerja sejak Senin (15/4) lalu. Setelah itu pada 21 April nanti rencananya akan disusul oleh tim kedua yang dipimpin Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika ke Prancis. Selain kedua negara tersebut rencananya Inggris dan Belanda juga akan menjadi referensi politikus Senayan guna mengumpulkan bahan revisi RUU KUHP dan KUHAP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sejumlah fraksi tak ikut ke luar negeri
JAKARTA. Sejumlah fraksi partai politik di DPR menyatakan absen dari kunjungan kerja yang dilakukan komisi III DPR ke empat negara di Eropa terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun tiga fraksi di komisi hukum yang absen tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra. "Aku enggak ikut karena PFIP ada moratorium kunker ke luar negeri," kata anggota komisi III asal fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari kepada Kontan, Jumat (19/4). Meski beranggapan bahwa kunker tersebut penting, tetapi Eva akhirnya tetap urung berangkat dan memilih untuk kembali ke daerah pemilihannya. Hal tak jauh berbeda juga diungkapkan oleh politikus PKS M. Indra. Kata dia, sejak akhir 2012 dewan syuro PKS telah melarang anggotanya di parlemen untuk mengikuti kunker ke luar negeri. "Itu keputusan Ketua Dewan Syuro yang telah dipertimbangkan segala sesuatunya termasuk masukan masyarakat," imbuhnya. Sementara itu anggota komisi III asal Fraksi Gerindra Marthin Hutabarat justru beranggapan selama ini kunker ke luar negeri tidak dilakukan karena ada persoalan yang cukup penting sehingga perlu dilakukan. Lanjutnya selain dilarang pihak partai, Marthin menyakini RUU KUHP dan KUHAP tak akan selesai dalam periode DPR yang sekarang. "Ini kan 766 pasal. Itu waktu pembicaraannya 3 tahun. Jadi Paling studi banding saja habis dilakukan semester ini dan setelahnya sudah berganti DPR baru. Seperti diketahui tim komisi hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin telah bertolak ke Rusia untuk melakukan kunjungan kerja sejak Senin (15/4) lalu. Setelah itu pada 21 April nanti rencananya akan disusul oleh tim kedua yang dipimpin Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika ke Prancis. Selain kedua negara tersebut rencananya Inggris dan Belanda juga akan menjadi referensi politikus Senayan guna mengumpulkan bahan revisi RUU KUHP dan KUHAP.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News