KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) pada WTO atas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang dianggap mendiskriminasi kelapa sawit Indonesia akhir tahun lalu. Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Donny Tamtama, menjelaskan perkembangan gugatan Indonesia atas kebijakan Uni Eropa ini. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen gugatan (first written submission) yang rencananya akan diserahkan di tahun mendatang. "Kurang lebih pada tahun depan kita akan menyampaikan first written submission atau dokumen gugatan Indonesia. Sebagai informasi bahwa kami, kementerian/lembaga terkait bersama kuasa hukum dan beberapa ahli persawitan sedang menyusun dokumen ini," ujar Donny dalam diskusi online, Jumat (11/12).
Sejumlah hal ini bisa lemahkan gugatan Indonesia terkait kebijakan RED II di WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) pada WTO atas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) yang dianggap mendiskriminasi kelapa sawit Indonesia akhir tahun lalu. Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Donny Tamtama, menjelaskan perkembangan gugatan Indonesia atas kebijakan Uni Eropa ini. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan dokumen gugatan (first written submission) yang rencananya akan diserahkan di tahun mendatang. "Kurang lebih pada tahun depan kita akan menyampaikan first written submission atau dokumen gugatan Indonesia. Sebagai informasi bahwa kami, kementerian/lembaga terkait bersama kuasa hukum dan beberapa ahli persawitan sedang menyusun dokumen ini," ujar Donny dalam diskusi online, Jumat (11/12).