KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam hitungan hari, tahun 2017 akan berakhir. Sejumlah sektor industri keuangan non bank pun masih punya pekerjaan rumah terkait aturan investasi di surat berharga negara (SBN). Seperti yang diketahui beberapa sektor seperti perasuransian dan dana pensiun memang punya ketentuan untuk mengalokasikan investasi di obligasi pemerintah secara bertahap sampai tutup tahun ini. Industri asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja misalnya harus menyimpan setidaknya 30% dana investasi di instrumen tersebut. Sementara untuk asuransi kerugian dan reasuransi batas minimalnya adalah 20%.
Sejumlah IKNB kesulitan penuhi aturan SBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam hitungan hari, tahun 2017 akan berakhir. Sejumlah sektor industri keuangan non bank pun masih punya pekerjaan rumah terkait aturan investasi di surat berharga negara (SBN). Seperti yang diketahui beberapa sektor seperti perasuransian dan dana pensiun memang punya ketentuan untuk mengalokasikan investasi di obligasi pemerintah secara bertahap sampai tutup tahun ini. Industri asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja misalnya harus menyimpan setidaknya 30% dana investasi di instrumen tersebut. Sementara untuk asuransi kerugian dan reasuransi batas minimalnya adalah 20%.