Sejumlah IKNB kesulitan penuhi aturan SBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam hitungan hari, tahun 2017 akan berakhir. Sejumlah sektor industri keuangan non bank pun masih punya pekerjaan rumah terkait aturan investasi di surat berharga negara (SBN).

Seperti yang diketahui beberapa sektor seperti perasuransian dan dana pensiun memang punya ketentuan untuk mengalokasikan investasi di obligasi pemerintah secara bertahap sampai tutup tahun ini.

Industri asuransi jiwa dan dana pensiun pemberi kerja misalnya harus menyimpan setidaknya 30% dana investasi di instrumen tersebut. Sementara untuk asuransi kerugian dan reasuransi batas minimalnya adalah 20%.


Namun bila melihat data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana investasi asuransi jiwa di SBN sampai bulan Oktober ini baru mencapai 13,75%. Sementara di asuransi umum porsinya sebanyak 12,6%.

Sementara untuk dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti, tercatat sebesar 25,5%. Lalu di dana pensiun pemberi kerja dengan skema iuran pasti, porsinya sebanyak 22,4%.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ahmad Dalimunthe mengakui sebagian pelaku industri asuransi umum masih mengalami kendala dalam pemenuhan aturan ini. Di antaranya adalah dari sisi pasokan SBN yang dinilai terbatas.

Di saat yang bersamaan, pelaku usaha asuransi umum juga harus menimang potensi imbal untuk membantu memenuhi kewajiban kepada nasabah. "Kalau dari sisi keamanan tentu SBN lebih aman, tapi tentu pelaku usaha juga mencari imbal yang lebih baik," ungkapnya belum lama ini.

Kondisi dilema juga dirasakan pelaku usaha asuransi jiwa. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebut kondisi pasokan yang terbatas membuat pencarian instrumen ini jadi terbatas di pasar sekunder. Padahal di pasar ini, harganya pasti lebih tinggi sementara imbal yang dihasilkan malah sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati