KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam naskah akademik revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setidaknya ada 17 poin penting yang hendak ditambah, atau dimasukkan dalam revisi. Namun, dalam perkembangannya, tak semua poin tersebut nyatanya bisa masuk. "Naskah yang 2017 itu belum final, sekarang juga masih dalam proses pembahasan, targetnya bulan depan bisa difinalisasi," kata Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi Raymon saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/8). Beberapa isu tersebut misalnya usul implementasi tes insolvensi yang disebut Raymon akan sulit masuk dalam beleid terbaru ini.
Sejumlah isu sulit diakomodasi revisi UU Kepailitan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam naskah akademik revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setidaknya ada 17 poin penting yang hendak ditambah, atau dimasukkan dalam revisi. Namun, dalam perkembangannya, tak semua poin tersebut nyatanya bisa masuk. "Naskah yang 2017 itu belum final, sekarang juga masih dalam proses pembahasan, targetnya bulan depan bisa difinalisasi," kata Sekretaris Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi Raymon saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/8). Beberapa isu tersebut misalnya usul implementasi tes insolvensi yang disebut Raymon akan sulit masuk dalam beleid terbaru ini.