KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pro-kesehatan beberapa waktu belakangan gencar menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Dorongan ini mengacu pada amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penurunan angka perokok anak. Hal ini dinilai sebagian kalangan sebagai upaya yang tidak tepat, terlebih dilakukan di tengah kondisi pandemi yang belum mereda di Indonesia. Pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada upaya penurunan angka penderita Covid-19 serta memastikan kestabilan perekonomian negara di tengah situasi ini, dibandingkan melakukan perubahan-perubahan yang tidak krusial.
Sejumlah kalangan meminta pemerintah tidak merevisi aturan rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pro-kesehatan beberapa waktu belakangan gencar menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012). Dorongan ini mengacu pada amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penurunan angka perokok anak. Hal ini dinilai sebagian kalangan sebagai upaya yang tidak tepat, terlebih dilakukan di tengah kondisi pandemi yang belum mereda di Indonesia. Pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada upaya penurunan angka penderita Covid-19 serta memastikan kestabilan perekonomian negara di tengah situasi ini, dibandingkan melakukan perubahan-perubahan yang tidak krusial.