KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang berbeda dengan karantina. Meski begitu, selama PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan, sehingga tetap harus berjalan normal. "Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4). Baca Juga: Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir
Sejumlah kegiatan dibatasi antara lain dengan peliburan sekolah dan kantor. Serta pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Meski begitu ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan. Antara lain adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. Meski begitu PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan social distancing yang dilakukan selama ini. Pasalnya PSBB bukan lagi imbauan tetapi perintah. Guna menerapkan PSBB, pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 harus mengajukan ke kementerian kesehatan. Dengan mempertimbangkan berbagai hak, menteri kesehatan akan menetapkan status PSBB yang berlaku selama masa inkubasi maksimal.