KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang berbeda dengan karantina. Meski begitu, selama PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan, sehingga tetap harus berjalan normal. "Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4). Baca Juga: Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir
Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19). PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang berbeda dengan karantina. Meski begitu, selama PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan, sehingga tetap harus berjalan normal. "Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4). Baca Juga: Kebijakan PSBB jamin kelangsungan ekspor impor, begini respons importir