Sejumlah Kelas Bisnis Asuransi Tanggung Gugat Masih Potensial



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kelas bisnis dari asuransi tanggung gugat diperkirakan masih berpotensi tumbuh pada 2023.

Hal itu diungkapkan Farid Susilo, Casualty & Energy Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) dalam Sharing Session “Historical Background and Underwriting Practice of General Liability Insurance” yang diselenggarakan Tugure pada 27-29 Juli 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur.

Farid mengatakan, berdasarkan data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) nilai premi tercatat dari asuransi tanggung gugat di industri asuransi umum (data dari 71 perusahaan asuransi kerugian) pada triwulan IV/2022 bertumbuh 16,6% year on year (YoY) dari Rp3,037 miliar pada 2021 menjadi Rp3,54 triliun pada 2022.


Realisasi itu berlanjut pada awal tahun ini. “Pada Triwulan I/2023, premi tercatat senilai Rp1,46 triliun, meningkat 39,4% YoY dari Rp1,05 triliun pada triwulan I/2022,” jelasnya.

"Ini menunjukkan bahwa lini asuransi tanggung gugat merupakan primadona bagi perusahaan asuransi" tegasnya.

Baca Juga: Mulai Transisi Penerapan IFRS 17 dan PSAK 74, TuguRe Menggandeng SAS

Kelas Bisnis Potensial

Pada 2023, jelasnya, kelas bisnis Comprehensive General Liability dan Public Liability pada asuransi tanggung gugat memiliki sejumlah potensi, khususnya pada project non direct oil and gas, pollution atau limbah, dan pertambangan non tunneling atau mineral drilling.

“Selain itu, potensi juga ada dari kelas bisnis Product Liability, terutama jurisdiction Indonesia dan product liability B2B,” ujarnya.

Sebaliknya, Farid mengatakan sejumlah proyek dalam kelas bisnis asuransi tanggung gugat juga patut diwaspadai pada tahun ini. Salah satunya adalah direct drilling oil and gas operation.

“Selain itu dari Profesional Liability ada SPPI dan Contractor/Construction, Architect, Consultant serta dari Product Liability, khususnya mining dan automotive manufacture,” jelasnya.

Farid menambahkan sejauh ini masih ada kendala yang dihadapi dalam lini bisnis asuransi tanggung gugat.

Pertama adalah terkait penetapan tarif atau rate asuransi tanggung gugat. "Praktiknya tidak sedikit underwriter yang masih lebih mengikuti market drive ketimbang kaidah underwriting", ungkapnya.

Baca Juga: Tugu Reasuransi (Tugure) Rombak Jajaran Direksi, Teguh Budiman Jadi Presiden Direktur

Kedua, jelas Farid adalah wording sebab setiap perusahaan asuransi menggunakan wording yang berbeda-beda.

"Penting bagi underwriter tanggung gugat untuk memahami wordings yang digunakannya secara komprehensif, termasuk luas jaminan yang diberikan, penetapan claim trigger yang jelas untuk meminimalisir potensi dispute kemudian hari serta tarif premi yang adequate atas jaminan tersebut," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto