JAKARTA. Permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) diajukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah. Koalisi LSM tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara. ”Beberapa peraturan daerah yang melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah merupakan pembatasan hak asasi manusia untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” ujar Erna Ratnaningsih, salah satu anggota Tim Advokasi di Gedung MA, Rabu (20/4). Menurut catatannya, saat ini telah banyak Perda yang melakukan pelarangan terhadap Ahmadiyah. Ia mencontohkan salah satunya ialah Perda larangan jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat dan Pandeglang.
Sejumlah LSM ajukan uji materi perda pelarangan Ahmadiyah ke MA
JAKARTA. Permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) diajukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah. Koalisi LSM tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara. ”Beberapa peraturan daerah yang melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah merupakan pembatasan hak asasi manusia untuk memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” ujar Erna Ratnaningsih, salah satu anggota Tim Advokasi di Gedung MA, Rabu (20/4). Menurut catatannya, saat ini telah banyak Perda yang melakukan pelarangan terhadap Ahmadiyah. Ia mencontohkan salah satunya ialah Perda larangan jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat dan Pandeglang.