JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) mulai mengeluhkan tarif komisi atau fee kustodian yang mereka nilai terlalu mahal. Mereka berniat meminta campur tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar bank kustodian menurunkan biaya komisi. Presiden Direktur Lautandhana Investment Management Ahmad Subagja mengatakan, bank-bank kustodian secara bersama-sama menaikkan komisi sejak 2007 tanpa berunding lebih dulu dengan MI. Besarnya komisi bagi bank kustodian adalah 0,15% dari nilai dana untuk reksadana terproteksi dan 0,2% untuk reksadana konvensional. Sebelum tahun 2007, tarif komisi bank kustodian itu hanya 0,05% untuk reksadana terproteksi dan 0,08% untuk reksadana konvensional. Bahkan, tarif ini masih bisa lebih rendah apabila MI pintar menawar ke bank kustodian.
Sejumlah Manajer Investasi Keluhkan Bank Kustodian
JAKARTA. Sejumlah manajer investasi (MI) mulai mengeluhkan tarif komisi atau fee kustodian yang mereka nilai terlalu mahal. Mereka berniat meminta campur tangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar bank kustodian menurunkan biaya komisi. Presiden Direktur Lautandhana Investment Management Ahmad Subagja mengatakan, bank-bank kustodian secara bersama-sama menaikkan komisi sejak 2007 tanpa berunding lebih dulu dengan MI. Besarnya komisi bagi bank kustodian adalah 0,15% dari nilai dana untuk reksadana terproteksi dan 0,2% untuk reksadana konvensional. Sebelum tahun 2007, tarif komisi bank kustodian itu hanya 0,05% untuk reksadana terproteksi dan 0,08% untuk reksadana konvensional. Bahkan, tarif ini masih bisa lebih rendah apabila MI pintar menawar ke bank kustodian.