KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law banyak mendapatkan penolakan dari organisasi profesi dan dianggap tidak ada urgensi. Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan, Beni Satria, menilai banyak pasal menilai RUU Omnibus Law yang kemudian masih menimbulkan pertanyaan dalam RUU Kesehatan. Ia juga mengkhawatirkan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law ini akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan. "Dengan mencabut 9 UU kemudian merevisi 13 UU keseluruhan termasuk peraturan ketentuan pelaksana yang sudah dikeluarkan ini sangat menimbulkan banyak tanda tanya," ungkap Beni pada media di depan Gedung Parlemen, Senin (5/6).
Sejumlah Organisasi Profesi Beberkan Alasan Penolakan Terhadap RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law banyak mendapatkan penolakan dari organisasi profesi dan dianggap tidak ada urgensi. Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan, Beni Satria, menilai banyak pasal menilai RUU Omnibus Law yang kemudian masih menimbulkan pertanyaan dalam RUU Kesehatan. Ia juga mengkhawatirkan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law ini akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kesehatan. "Dengan mencabut 9 UU kemudian merevisi 13 UU keseluruhan termasuk peraturan ketentuan pelaksana yang sudah dikeluarkan ini sangat menimbulkan banyak tanda tanya," ungkap Beni pada media di depan Gedung Parlemen, Senin (5/6).