Sejumlah partai sepakat dana saksi dibayar APBN, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah partai sepakat bila dana saksi dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut mengingat tingginya biaya saksi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Asal tahu saja, tahun 2019 nanti akan dilakukan lima pemilu sekaligus.

"Ada lima pemilihan, Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).


Penghitungan suara untuk lima jenis pemilihan tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Abdul bilang, paling cepat penghitungan selesai dalam waktu 24 jam.

Oleh karena itu, minimal tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan tiga orang saksi. Sementara jumlah TPS mencapai lebih dari 800.000 di seluruh Indonesia.

"Satu saksi Rp 100.000 sampai Rp 200.000 dikali jumlah 800an ribu TPS di seluruh Indonesia, jumlah anggarannya cukup besar dipenuhi partai," terang Abdul.

Besarnya kebutuhan dana saksi tersebut diakui tidak bisa dipenuhi oleh partai. Hal itu melihat dari sumber pemasukan partai yang minim.

Abdul bilang, saat ini pendanaan partai pun hanya bersumber dari APBN, APBD, serta iuran anggota. Partai pun tidak dimungkinkan untuk membentuk badan usaha yang dapat menambah dana operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie