JAKARTA. Setelah menggeser sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), giliran petinggi Ditjen Pajak di Kemkeu digeser. Hari ini (2/4), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melantik 26 pejabat eselon II Ditjen Pajak mengantikan pejabat sebelumnya. Beberapa pejabat Ditjen Pajak yang digeser yakni Wahju Karya Tumakaka yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pengganti Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali. Kemudian, Dadang Suwarna yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menjadi Direktur Keberatan dan Banding. Selain itu, Dasto Ledyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa tengah I. Meski demikian menurut Bambang, pergantian 26 pejabat tersebut merupakan hal biasa dalam suatu organisasi. Adanya penyegaran, mutasi, dan promosi diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai pajak lainnya untuk menempati posisi tersebut.
Sejumlah pejabat Pajak digeser, ada apa?
JAKARTA. Setelah menggeser sejumlah petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), giliran petinggi Ditjen Pajak di Kemkeu digeser. Hari ini (2/4), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melantik 26 pejabat eselon II Ditjen Pajak mengantikan pejabat sebelumnya. Beberapa pejabat Ditjen Pajak yang digeser yakni Wahju Karya Tumakaka yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pengganti Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali. Kemudian, Dadang Suwarna yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menjadi Direktur Keberatan dan Banding. Selain itu, Dasto Ledyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa tengah I. Meski demikian menurut Bambang, pergantian 26 pejabat tersebut merupakan hal biasa dalam suatu organisasi. Adanya penyegaran, mutasi, dan promosi diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai pajak lainnya untuk menempati posisi tersebut.