KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemakaian masker menjadi penting di masa pandemi Covid-19 ini. Sejak awal pandemi, pemerintah telah menghimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus corona, salah satunya adalah penggunaan masker. Memakai masker saat berada di luar ruangan, khususnya di luar rumah, memang menjadi sebuah keharusan, tidak terkecuali saat berpergian dengan mobil. Aturan penggunaan masker juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.
Sejumlah pelaku jasa keuangan rajin pakai masker saat semobil dengan orang lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemakaian masker menjadi penting di masa pandemi Covid-19 ini. Sejak awal pandemi, pemerintah telah menghimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus corona, salah satunya adalah penggunaan masker. Memakai masker saat berada di luar ruangan, khususnya di luar rumah, memang menjadi sebuah keharusan, tidak terkecuali saat berpergian dengan mobil. Aturan penggunaan masker juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.