KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir di Indonesia. Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses. Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini. “Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat. Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.
Sejumlah pelanggaran jadi alasan Kominfo blokir Tik Tok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan berbagi video, Tik Tok, resmi diblokir di Indonesia. Pantauan KompasTekno, Selasa (3/7) malam, aplikasi Tik Tok sudah tak bisa diakses. Ketika dibuka, antarmuka aplikasi hanya menyodorkan pemrosesan (loading) konten. Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini. “Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat. Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.