KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan modal ventura (PMV) di Tanah Air merasa lebih terbantu dengan hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 25 tahun 2023 yang memuat kategorisasi PMV. Dengan adanya dua kategorisasi PMV yakni Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC) perusahaan jadi lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya ke depan. Bila mengacu pada
roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura periode 2024-2028, tercatat ada 10 besar PMV dengan penyaluran pendanaan terbesar periode November 2023.
PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK Ventura) menduduki posisi puncak dengan total penyaluran pendanaan mencapai Rp 4,30 triliun di periode November 2023.
Baca Juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura Direktur Manajemen Risiko MBK Ventura, Chrismanto Saragih mendeklarasikan bahwa perusahaannya masuk dalam kategori VDC. Hal ini terlihat dari sektor yang didanai MBK Ventura di mana fokus pada pengembangan dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Kita akan tetap fokus di model bisnis pembiayaan seperti ini yaitu pembiayaan modal kerja untuk ibu-ibu berpendapatan rendah,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (24/1). Chris menyebutkan, sejauh ini pihaknya memiliki permodalan yang kuat dengan nilai mencapai di atas Rp 1 triliun. Tentunya ini jauh dari ambang batas yang diberikan regulator, di mana perusahaan dalam kategori VDC wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 25 miliar yang harus dipenuhi hingga akhir tahun 2025. Meski tak menyebutkan angka pasti, Chris mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya berhasil menyalurkan pembiayaan 2.1x dari nilai penyaluran di November 2023 yang sebesar Rp 4,30 triliun. Lebih lanjut, Chris bilang, pihaknya juga tengah mengkalkulasi target penyaluran pembiayaan di tahun 2024 ini. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) menempati urutan kedua dari 10 total penyaluran pendanaan terbesar, di mana nilainya mencapai Rp 2,85 triliun per periode November 2023.
Chief Executive Officer MCI Ronald Simorangkir menyampaikan bahwa MCI masuk ke jajaran PMV kategori VCC. Menurutnya, hadirnya POJK ini memberi kejelasan fokus bisnis yang dijalankan perusahaan.
Baca Juga: Masih Ada Modal Ventura Dengan Ekuitas di Bawah Ketentuan OJK “Dengan POJK yang baru justru ini lebih jelas bagi kita, kita kategori PMV yang mana. Kita jelas sekarang yang berbasiskan
equity,” terangnya kepada KONTAN. Ronald mengungkapkan, fokus dan model bisnis MCI masih tetap berlanjut seperti yang sudah dilakukan selama ini. Di mana, MCI merupakan PMV berbasis
equity atau kepemilikan saham. “Tapi ke depannya memang amanah dari Mandiri Grup kita fokus pada pemilikan saham di perusahaan rintisan (
startup), Sehingga model bisnis MCI adalah VCC dan fokus investasinya kepada kepemilikan saham atau surat utang
,” ungkapnya.
Editor: Tendi Mahadi