Sejumlah Perusahaan Asuransi Beberkan Dampak dan Tantangan Implementasi POJK 20/203



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi membeberkan dampak dan tantangan dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah sejak diberlakukannya pada 13 Desember 2024. 

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI) menuturkan bahwa penerapan POJK tersebut tidak mudah dan terdapat sejumlah tantangan. Salah satunya yaitu, penyesuaian proses operasional terutama dalam hal koordinasi antara perusahaan asuransi, perbankan, dan nasabah. 

“Selain itu, edukasi kepada pasar terkait regulasi baru ini juga tidak mudah, tapi menjadi prioritas agar semua pihak memahami tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan risiko kredit,” kata Presiden Direktur PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, Sancoyo Setiabudi kepada Kontan, Rabu (15/1). 


Meski begitu, Sancoyo mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah, termasuk melaporkan ulang pendaftaran produk asuransi kredit yang sebelumnya dimiliki agar sesuai dengan ketentuan yang baru, termasuk pembatasan pertanggungan risiko kredit sebesar 25% oleh perbankan itu sendiri. 

Baca Juga: Optimistis Raih Pertumbuhan, Simak Strategi Perusahaan Asuransi Insurtech pada 2025

“Jadi kami juga telah melaporkan ulang pendaftaran produk asuransi kredit yang telah dimiliki sebelumnya untuk disesuaikan dengan ketentuan baru, termasuk pembatasan pertanggungan risiko tersebut. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan seluruh produk yang ditawarkan sudah sesuai dengan regulasi dan tetap memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Sancoyo bilang, Tokio Marine Indonesia memandang kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menciptakan ekosistem kredit yang lebih sehat dan seimbang. Dengan pembagian tanggung jawab antara perbankan dan perusahaan asuransi, risiko dapat dikelola secara lebih efektif. 

Dengan begitu, ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan produk asuransi kredit yang lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar ke depannya. 

Selain itu, Sancoyo menuturkan bahwa pihaknya optimistis, prospek asuransi kredit masih tetap tumbuh dan menjanjikan ke depannya, seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses ke pembiayaan. 

Telebih, Tokio Marine Indonesia juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menyediakan solusi asuransi kredit yang memberikan nilai tambah bagi perbankan dan nasabah. 

“Kami percaya bahwa dengan kolaborasi yang erat antara seluruh pihak, maka asuransi kredit dapat terus bertumbuh dan berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi nasional Indonesia,” imbuhnya. 

Selaras dengan hal ini, PT Asuransi Asei Indonesia (ASEI) juga mengakui bahwa penerapan POJK 20/2023 tidak mudah dan terdapat sejumlah tantangan, meskipun aturan ini memberikan kepastian regulasi. 

Kepala Divisi Transformasi ASEI, Wahyudin Rahman menyebutkan, salah satu tantangan utama dalam implementasi POJK 20/203 itu yakni, pada saat proses negosiasi dengan pihak bank terbilang cukup alot atau tidak lancar, terutama terkait pembagian beban risiko (burden sharing) dan aturan lain seperti jangka waktu asuransi. 

“Jadi memang dalam perjalanannya, negosiasi dengan bank terbilang cukup alot, tidak hanya burden sharing tetapi aturan lain seperti jangka waktu asuransi,” ungkapnya kepada Kontan, Rabu (15/1). 

Kendati begitu, ia memproyeksi dengan adanya aturan ini, kinerja asuransi kredit ASEI masih bisa tumbuh, namun masih dibawah 3%. 

“Alasannya, tahun ini masih recovery dan pemenuhan regulasi, disamping itu juga masih adanya negosiasi dengan perbankan. Tapi tentunya ke depan, asuransi kredit semakin baik dengan adanya aturan ini,” jelasnya. 

Lebih jauh lagi, Wahyudin menuturkan, sejak menerapkan POJK 20/2023, ASEI telah melakukan negosiasi ke bank rekanan untuk perubahan Perjanjian Keseja Sama Bank agar sesuai ketentuan regulasi tersebut. Tak hanya itu, ASEI juga telah melakukan perubahan polis dan pelaporan perubahan produknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan demikian, Wahyudin melihat prospek asuransi kredit ASEI, mulai kembali bergairah seiring dengan beberapa kerja sama yang sudah menyesuaikan POJK 20/2023. 

Asal tahu saja, hingga Desember 2024, pendapatan premi asuransi kredit ASEI mencapai sebesar Rp 15 miliar. Angka ini tumbuh sekitar 13% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. 

Sebagai informasi, POJK Nomor 20 Tahun 2023 mengatur mengenai produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah.  Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah ketentuan pembagian risiko (resharing) antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit.

Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menanggung 75% dari risiko asuransi kredit, sementara sisanya, yaitu 25%, harus ditanggung oleh pihak pemberi kredit. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan risiko antara asuransi dan kreditur serta untuk memperkuat stabilitas kedua sektor ini. 

Selain itu, POJK 20 Tahun 2023 juga mengatur tentang jangka waktu pertanggungan asuransi kredit yang dibatasi hingga maksimal lima tahun.  

Meskipun begitu, terdapat kemungkinan untuk memperpanjang masa pertanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembatasan ini bertujuan untuk mengelola risiko secara lebih baik, sesuai dengan profil risiko kredit yang ditanggung oleh kedua pihak.

Baca Juga: Awal Tahun, Wuling Hadirkan Program Promo Pembelian EV

Selanjutnya: Pinnacle Investment Tertarik Dirikan DPLK, Tapi Dana Kelolaan Hanya Rp 2,41 Triliun

Menarik Dibaca: Lavalen Medica dan Prof. Xanya Sofra Hadirkan Teknologi Infinity Gym

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati