KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi tercatat belum memenuhi syarat minimum modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). alam peraturan OJK (POJK) Nomor 67 tahun 2016 ditetapkan batas minimum modal pendirian perusahaan asuransi sebesar Rp 150 miliar atau meningkat signifikan dari sebelumnya Rp 100 miliar. Setelah aturan tersebut berjalan, ternyata masih ada beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat minimum modal. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan, sepanjang 2017, terdapat 45 perusahaan asuransi umum dari total 76 pemain yang modal disetor masih di bawah Rp 150 miliar.
Sejumlah perusahaan asuransi belum penuhi syarat mininum modal Rp 150 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi tercatat belum memenuhi syarat minimum modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). alam peraturan OJK (POJK) Nomor 67 tahun 2016 ditetapkan batas minimum modal pendirian perusahaan asuransi sebesar Rp 150 miliar atau meningkat signifikan dari sebelumnya Rp 100 miliar. Setelah aturan tersebut berjalan, ternyata masih ada beberapa perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat minimum modal. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan, sepanjang 2017, terdapat 45 perusahaan asuransi umum dari total 76 pemain yang modal disetor masih di bawah Rp 150 miliar.