KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) mengaku siap untuk
spin off. Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 menyebut
spin off UUS wajib dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026. Salah satu perusahaan yang akan melakukan
spin off UUS, yakni PT BNI Life Insurance atau BNI Life. Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan mengatakan saat ini BNI Life memiliki Unit Usaha Syariah yang sudah siap untuk melakukan
spin off baik dari sisi bisnis, finansial, maupun infrastruktur.
"BNI Life Unit Syariah siap untuk melakukan
spin off dan saat ini sedang melakukan berbagai persiapan sesuai arahan dari OJK, meliputi aspek keuangan, operasional, hukum, dan strategis," katanya kepada Kontan.
Baca Juga: Asuransi Kejar Syarat Modal Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) Eben menambahkan ekuitas BNI Life Unit Syariah pada 2023 sebesar Rp 360 miliar. Dengan demikian, dia bilang sudah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang ditetapkan oleh OJK. Eben juga mengatakan BNI Life Unit Syariah optimistis memiliki pertumbuhan bisnis yang meningkat dibandingkan pada 2023. Dalam mengembangkan bisnis secara sustain, dia menyebut BNI Life akan mengoptimalkan potensi market dan mitra bisnis bancassurance baik untuk produk individu maupun kumpulan. "Industri asuransi syariah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, dengan populasi Muslim yang besar. Pasar asuransi syariah di Indonesia juga telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir," tuturnya. Selain itu, Eben menyampaikan kesadaran masyarakat Indonesia tentang prinsip-prinsip syariah dalam keuangan telah meningkat secara signifikan sehingga menciptakan permintaan yang lebih besar untuk produk asuransi syariah. Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) memastikan pihaknya akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami memandang bahwa peraturan OJK itu memang peraturan yang seharusnya diikuti. Selama ini kami berusaha untuk mematuhi peraturan OJK," ucap Head of Syariah Astra Life Widyaningsih saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Mengenai aturan ekuitas UUS yang dicanangkan OJK, Widyaningsih yakin regulator juga sudah memiliki hitungan mengenai nominal ekuitas yang harus dipenuhi perusahaan syariah. Dia pun menyampaikan pihaknya sudah memenuhi ekuitas yang dicanangkan OJK hingga 2026. Meskipun demikian, Widyaningsih belum bisa menyebutkan waktu Astra Life Syariah akan melakukan
spin off. "OJK selalu menyarankan jangan di ujung-ujung 2026," katanya.
Baca Juga: AAJI: Klaim Kesehatan Meningkat Signifikan Selama 3 Tahun Terakhir Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sebanyak 9 perusahaan asuransi yang memiliki UUS sudah mencapai ekuitas di atas Rp 500 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa 9 perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Adapun OJK membentuk perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 1 senilai Rp 500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp 1 triliun dengan tenggat pemenuhan sampai 31 Desember 2028. “Menurut ekuitas unit usaha syariah, dari 28 unit usaha syariah sudah memenuhi ekuitas Rp 100 miliar dan 9 UUS memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar. Tentu sudah
eligible menjadi KPPE,” ujar Iwan dalam Webinar Syariah 2024, Selasa (26/3).
Iwan juga membeberkan kepada Kontan, dari pendataan terakhir per akhir tahun lalu, terdapat 32 Unit Usaha Syariah dari 42 UUS yang merencanakan untuk melakukan
spin off sampai akhir 2026. "
Timing proses
spin off akan dilakukan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kesiapannya, ujarnya kepada Kontan, Rabu (27/3). Untuk aspek ekuitas, Iwan menyatakan masing-masing perusahaan akan menyesuaikan ekuitas sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini sebagaimana dimaksud dalam POJK. Dia bilang sebagian UUS bahkan sudah memiliki ekuitas melebihi Rp 500 miliar sebagaimana disyaratkan pada akhir 2028 untuk perusahaan asuransi syariah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi