Sejumlah Perusahaan Asuransi Terdampak Aturan Modal Minimum, Berikut Rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perasuransian diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar hingga akhir tahun 2026. Setidaknya terdapat 76 perusahaan yang masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan tersebut per Desember 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Desember 2023 terdapat 187 perusahaan asuransi yang terdiri dari 121 asuransi konvensional, 55 asuransi syariah, 7 reasuransi konvensional dan 4 reasuransi syariah.

Adapun terdapat 76 perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp 250 miliar, yang terdiri 38 asuransi konvensional, 36 asuransi syariah, dan 2 reasuransi syariah.


Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan ada 15 asuransi jiwa konvensional dengan ekuitas di bawah Rp 250 miliar, di mana 2 perusahaan dengan ekuitas kurang dari Rp 100 miliar dan 13 perusahaan punya ekuitas Rp 100 milar – Rp 250 miliar.

Baca Juga: OJK Ingin Asuransi Konsolidasi Agar Ekuitas Makin Kuat

“15 asuransi (jiwa konvensional) itu kalau kita total sekitar 31% (dari total seluruh perusahaan asuransi),” ujarnya dalam webinar berjudul Dampak POJK 23/2023, Rabu (24/1).

Djonieri melanjutkan, dari kelompok asuransi umum konvensional terdapat 23 perusahaan atau sebesar 32% dari total perusahaan perasuransian dengan ekuitas di bawah Rp 250 miliar.

Selain itu, tercatat ada 4 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 11 unit usaha syariah yang memiliki ekuitas di bawah Rp 250 miliar. Lalu juga terdapat 4 perusahaan asuransi umum syariah dan 17 unit usaha syariah.

“Nah ini perusahan-perusahaan yang akan terdampak (peningkatan ekuitas minimum jadi Rp 250 miliar),” kata Djonieri.

Berdasarkan POJK 23/2023, menyatakan peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap. Pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar, yang harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026.

Kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.

Pengelompokkan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Baca Juga: AAUI Tengah Godok Implementasi Klaster Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal

Bagi perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, perusahaan reasuransi Rp 1 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Kemudian, bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, perusahaan reasuransi Rp 2 triliun dan perusahaan reasuransi syariah Rp 1 triliun.

Bila ditelaah, terdapat 5 dari 49 perusahaan asuransi jiwa konvensional yang masuk dalam kategori KPPE 1. Sementara itu, ada 24 dari 49 perusahaan asuransi jiwa yang bakal masuk ke KPPE 2.

Lebih lanjut, OJK juga mencatat ada 10 dari 72 perusahaan asuransi umum konvensional yang masuk ke KPPE 1 dan 18 dari 72 perusahaan asuransi umum yang masuk kategori KPPE 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi